Melalui Musorkablub, Thomas Safanpo Nakhodai KONI Kabupaten Asmat periode 2023-2027

Muhammad Syahrir Muslimin
Thomas Safanpo saat terpilih Ketua umum KONI Kabupaten Asmat Periode 2023 - 2027. Foto: M. Syahrir Muslimin

Jefrry menambahkan, pada MUSORKABLUB KONI kabupaten asmat di hadiri 11 cabor, Dari 11 cabor itu hanya 4 cabor saja yang memiliki hak Suara sah, sementara sisanya hanya sebagai Peninjau. Berdasarkan laporan panitia tim seleksi, sebelumnya 3 calon  yang mengambil formulir  pada tanggal 14 Agustus, dan hanya 1 calon saja yang mengembalikan berkas formulir yakni Thomas Safanpo dengan sejumlah syarat yg harus dipenuhi dan Akhirnya terpilih sebagai ketua karena hanya diikuti 1 calon tunggal."tutupnya.

Sementara itu ketua umum KONI Kabupaten Asmat periode 2023 - 2027 pada sambutan perdananya mengatakan, Kontingen kabupaten asmat siap Mengikuti porprov dengan mengikutsertakan 11 cabang olahraga karena pihanya mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui dinas pemuda Olahraga.

"keikutsertaan kontingen asmat itu selain prestasi juga menjadi penting dalam kebersamaan atas hadirnya provinsi baru papua selatan dalam menyongsong ulang tahun perdana bulan November mendatang untuk itu. 11 cabor  harus kerja ekstra mempersiapkan atlit untuk mengikuti porprov, Karena ada beberapa cabor yang patut diperhitungkan seperti, FUTSAL, FORKI, PBVSI Dan Taekwondo,"ucapnya.

"Mantan anggota DPR kabupaten asmat 2 periode yang juga selaku wakil bupati asmat 2 periode itu akan segera menyusun tim kontingen yang diikut sertakan pada porprov bulan oktober mendatang di Kabupaten Merauke sebagai tempat pelaksanaan ajang bergengsi antar kabupaten di Papua Selatan.

Editor : Damn

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network