Pelaku Penganiayaan Wanita Hingga Meninggal, Diringkus Timsus Cycloop

Cornelia Mudumi
PM (33) pelaku penganiayaan berhasil diamankan Timsus Cyclop Polres Jayapura. Foto: Conny Mudumi

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penangkapan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura, penangkapan ini berlangsung di Kota Jayapura, Rabu (20/09/2023).

Pelaku PM (33) sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita LM (38) hingga korban meregang nyawa, dimana kasus ini terjadi di BTN Polda Doyo Baru, Rabu, 20/09 dini hari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B. Trenggoro membenarkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian, keduanya diketahui baru kenal kurang lebih 2 bulan lamanya dimana korban memiliki 2 orang anak dari suami terdahulu yang sudah meninggal dunia. 

"Kasus ini berawal saat pelaku berinisial PM (30) yang cekcok dengan korban dan berlanjut terjadi kasus penganiyaan hingga korban LM (38) meninggal dunia di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban, setelah menganiaya pelaku langsung kabur dimana korban meninggal dunia akibat luka tusukan tepat dibawah dagu," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi - saksi di tempat kejadian sebelumnya mereka mendengar pertengkaran antara pelaku dan korban, dimana korban juga sempat minta tolong lari ke rumah tetangga/saksi SD (38) namun korban ditarik keluar, berusaha dilerai tetapi karena badan pelaku yang besar sehingga saksi tidak bisa menahan, pelaku kemudian membawa atau menarik korban ke rumah kosong yang bersebelahan, tidak berselang lama saksi melihat korban sudah tergeletak.

"Untuk motifnya berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena kesal tidak diberikan uang oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi penganiyaan tersebut,"

Usai ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tahan dan masih intensif dilakukan pemeriksaan, pelaku terancam primer pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tutup AKP Sugarda.

Editor : Darul Mutaqim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network