MERAUKE, iNewsJayapura.id - Saat ini SK Gubernur Papua Selatan tentang usulan calon anggota MRP Papua Selatan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedang digugat oleh panpil Kabupaten Merauke dan Kesbang Kabupaten Merauke sebagai bagian dari sekretariat panpil Kabupaten Merauke.
Gugatan tersebut akan disidangkan di PTUN Jayapura pada hari Rabu (04/10/2023) berkaitan dengan hal tersebut, PJ. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Panpil adalah panitia pemilihan dan kesbang adalah sekretariat panpil.
Panpil bertugas melaksanakan tahapan dan proses seleksi, dan kesbang bertugas mendokumentasikan serta mengarsipkan semua tahapan dan proses seleksi secara administrasi, dan selanjutnya menyerahkan kepada Gubernur,
Apabila ada peserta yang lolos dalam tahapan seleksi maka yang layak merasa bersyukur adalah peserta yang lolos seleksi tersebut.
Demikian pula jika ada peserta tidak lolos dalam tahapan seleksi maka, yang layak merasa kecewa dan merasa rugi adalah peserta yang tidak lolos seleksi tersebut, Sementara panpil dan kesbang adalah fasilitator dan mediator bagi peserta seleksi.
Panpil dan kesbang harus netral dan tidak layak merasa beruntung, ataupun merasa rugi dengan lolos atau tidak lolos-nya peserta seleksi,
Apabila panpil dan kesbang merasa beruntung ataupun merasa kecewa, atau rugi terhadap lolos, tidak lolosnya peserta seleksi, maka dapat diduga bahwa panpil kabupaten dan kesbang kabupaten mempunyai kepentingan tertentu,
Jadi panpil kabupaten serta kesbang kabupaten adalah bagian dari pemerintah dan bagian dari penyelenggara seleksi,"Panpil dan kesbang tidak memiliki legal standing."
untuk mengajukan gugatan terhadap keputusam panpil provinsi atau keputusan pemerintah Provinsi berkaitan dengan peserta yang lolos seleksi maupun yang tidak lolos seleksi.
2. Tahapan dan proses seleksi calon anggota MRP dimulai dengan tahap pendaftaran dan seleksi administrasi di panpil kabupaten dan kesbang kabupaten,
Pada tahapan ini, peserta bisa dinyatakan lolos maupun tidak lolos berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan yang didaftarkan.
Pada tahapan ini, panpil kabupaten dan kesbang kabupaten telah menetapkan SK tentang calon anggota MRP PS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tahap dan proses selanjutnya adalah seleksi tahap kedua yang dilaksanakan oleh panpil provinsi dan kesbang provinsi,
Pada tahap ini, panpil provinsi dan kesbang provinsi sudah menetapkan SK tentang calon anggota MRP PS yang dinyatakan lolos seleksi tahap kedua, yang hasilnya ada perbedaan dengan SK panpil kabupaten dan kesbang kabupaten. Hal ini sangat wajar dan bisa terjadi karena masih dalam tahapan dan proses seleksi.
Dalam tahapan dan proses seleksi peserta dapat dinyatakan lolos maupun tidak lolos berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh panpil provinsi dan kesbang provinsi dan yang terjadi adalah pada saat panpil Provinsi dan kesbang Provinsi menetapkan SK tentang calon anggota MRP PS yang dinyatakan lolos, yang berbeda dengan SK panpil kabupaten dan kesbang kabupaten, pada saat itu, panpil kabupaten dan kesbang kabupaten *TIDAK MENGGUGAT* SK panpil provinai dan kesbang provinsi tersebut.
Tahap dan proses selanjutnya adalah uji publik terhadap SK panpil provinsi dan kesbang provinsi yang dilaksanakan selama 1 (satu) bulan, dan pada saat uji publik berlangsung, panpil kabupaten dan kesbang kabupaten juga tidak melakukan gugatan terhadap uji publik tersebut.
Tahap selanjutnya adalah pertimbangan FORKOPIMDA Provinsi Papua Selatan dan penetapan SK Gubernur PPS.
Pada prinsipnya SK Gubernur PPS tidak berbeda dengan SK panpil provinsi dan kesbang provinsi, kecuali wakil agama islam dan wakil agama protestan dari GPI, yang dikembalikan kepada hasil musyawarah lembaga keagamaan tersebut.
Tahap dan proses selanjutnya adalah pertimbangan akhir dan penetapan akhir oleh oleh Menteri Dalam Negeri RI, yang proses-nya masih sedang berlangsung, Belum ada SK penetapan akhir dari Menteri Dalam Negeri, oleh karena itu dapat diduga bahwa panpil kabupaten dan kesbang kabupaten memiliki kepentingan tertentu dengan menggugat proses tahapan yang belum Final tersebut.
3. Dalam Tahapan dan proses seleksi calon anggota MRP, yang berhak memutuskan dan menetapkan anggota MRP terpilih adalah Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri, berdasarkan usulan Gubernur.
Panpil dan kesbang hanya membantu gubernur untuk membuka pendaftaran melakukan seleksi administrasi untuk menyediakan data-data administratif dari para calon anggota MRP yang akan diusulkan oleh gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan akhir dan penetapan akhir sebagai anggota MRP terpilih oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Bukan panpil kabupaten dan kesbang kabupaten yang berhak memutuskan dan menetapkan calon anggota terpilih, sehingga panpil kabupaten dan kesbang kabupaten tidak memiliki legal standing untuk menggugat SK Gubernur tersebut.
4. Dalam UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang dimaksud dengan pemerintahan Provinsi adalah pemerintah provinsi, DPR Provinsi, dan MRP, Gubernur, DPRP, dan MRP adalah satu level dalam hirarki pemerintah Provinsi,
Sehingga Gubernur tidak bisa mengeluarkan SK penetapan akhir tentang anggota MRP terpilih,
Yang berwenang mengeluarkan SK penetapan akhir adalah hirarki di atas-nya, yaitu Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Saat ini SK penetapan akhir dari presiden melalui menteri dalam negeri belum ada, artinya tahapan dan proses seleksi masih berlangsung dan belum ada SK penetapan akhir.
"panpil kabupaten, dan kesbang kabupaten tidak memiliki legal standing untuk menggugat tahapan dan proses seleksi yang belum Final,"tutupnya.
Editor : Damn
Artikel Terkait