Turut Andil Pencegahan Hama dan Penyakit Hewan, Prajurit Lipan Musnahkan Barang Bukti

Muhammad Syahrir Muslimin
pemusnahan HPHK berupa daging rusa seberat 16 Kg oleh personel Pos Kotis Satgas Yonif 726/Tml bersama aparat dan Instansi terkait di perbatasan sota. Foto: M. Syahrir Muslimin

MERAUKE, iNewsJayapura.id - Bertempat di kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan pemusnahan HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina) berupa daging rusa seberat 16 Kg oleh personel Pos Kotis Satgas Yonif 726/Tml bersama aparat dan Instansi terkait, Sabtu (25/11/2023).

Barang bukti ini didapat saat personil Satgas melaksanakan kegiatan patroli darat gabungan dengan personel Bea dan Cukai san berhasil mengamankan pelaku penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur illegal di perbatasan RI-PNG.

"Pemusnahan dilakukan di Incenerator kantor Karantina Pertanian wilayah kerja Sota, personel yang disaksikan oleh personel Satgas bersama aparat terkait dengan cara membakar barang bukti daging rusa seberat 16 Kg,” tutur Bpk. Rasyid (petugas Karantina Pertanian).

Lettu Inf. Anwar K, Dankima Satgas Yonif 726/Tml menyampaikan bahwa hal ini dilakukan guna mencegah terjangkitnya suatu penyakit menular yang disebabkan oleh karena efek yang ditimbulkan oleh daging ilegal yang tidak higenis apabila dikonsumsi, karena daging tersebut diindikasikan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Dansatgas Yonif 726/Tml selalu menekankan ke jajaran agar terus melaksanakan patroli serta bekerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan RI-PNG, tambahnya.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network