Polda Papua Barat Sebut Kasus Dugaan Pengancaman Gunakan Senpi oleh WL Masuk Tahap Penyelidikan

Adrian Kairupan
Wadirkrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan. Foto: Adrian Kairupan

MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Wiro Limanow (WL) seorang pria paru baya, warga Kota Sorong, penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat, Rabu (06/12/2023).

WL sebelumnya dilaporkan oleh Tarsisius Wino Limanouw alias Wino atas dugaan tindakan pengancaman yang dilakukannya menggunakan senjata api laras pendek terhadap saudara kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi, Rabu (22/11/2023) di rumah WL (Terlapor), Jl. Arfak, Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Kuasa Hukum Wiro Limanow (WL), Arfan Poretoka, membenarkan pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya tersebut.

Demikian itu tertuang dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dilaporkan oleh pelapor berinsial TWL dalam Laporan Kepolisian, nomor : LP/B/239/XI/2023/SPKT/Papua Barat, tanggal 22 November 2023, tentang dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur didalam rumusan pasal 369 KUHPidana, menilai bahwa pihak kepolisian melalui jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah bekerja dengan baik dan profesional.

WL memenuhi panggilan Polda Papua Barat sekitar pukul 10.00 WIT. WL diperiksa oleh penyidik Polda Papua Barat selama sekitar 2 jam. Ia memberikan keterangan terkait dugaan ancaman yang dilakukannya terhadap TWL.

Meskipun bahwa kliennya WL sebagai Terlapor dalam dugaam kasus tersebut, namun Selaku Kuasa Hukum dari Wino Limanow (WL), pihak yang menjadi tergugat memuji profesionalitas penyidik Polda Papua Barat dalam menuntaskan kasus yang telah bergulir secara hukum di wilayah Polda Papua Barat tersebut.

Ini terbukti, agar kasus ini segera tuntas, selaku Kuasa Hukum terlapor, (WL) Arfan Poretoka menilai bahwa langkah prosedur penyelidikan yang dilakukan telah sesuai, dan terbuka untuk diketahui publik.

Sebab menurut dia, bahwa Dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api sebagaimana dimaksudkan oleh pelapor TWL, sudah tentu sebagai Pelapor mengharapkan kepastian hukum dan perlindungan.

Namun demikian, sebagai pihak terlapor WL, tentu punya ruang - ruang klarifikasi dan pembiktian terhadap sangkaan yang ditujukan berdasarkan aduan pihak Pelapor.

"Kita datang sebagai (terlapor) dan ini bentuk klarifikasi kita penyidik. Kita ucapkan terima kasih terhadap Polda Papua Barat, ini kami nilai prosesnya berjalan profesional dalam penanganan perkara ini. Dan kita yakini, penyidik akan melihat duduk perkara persoalan ini sudah tentu lebih jeli dan teliti. dan kami percaya Polda punya skema menyelesaikan perkara ini secara bijak dan berimbang demi hukum,"Ujar Arfan Poretoka selaku Kuasa Hukum (WL).

Dimana dalam klarifikasi tersebut, pihaknya sebut Arfan, telah memaparkan beberapa alasan dan jawaban terhadap apa yang dituntutkan kepada klienya WL (Terlapor), oleh TWL (Pelapor).

"Jadi dalam klarifikasi ini, sudah kita beberkan dan serahkan surat - surat resmi bukti kepemilikan senjata api klien kami. Dan memang tidak ada yang salah dalam kepemilikannya. Klien kami diperiksa sekitar 2 jam, dan hanya dicercai beberapa pertanyaan,"Tukasnya

Editor : Darul Mutaqim

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network