Polda Papua Barat Sebut Kasus Dugaan Pengancaman Gunakan Senpi oleh WL Masuk Tahap Penyelidikan

Adrian Kairupan
Wadirkrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan. Foto: Adrian Kairupan

MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Wiro Limanow (WL) seorang pria paru baya, warga Kota Sorong, penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat, Rabu (06/12/2023).

WL sebelumnya dilaporkan oleh Tarsisius Wino Limanouw alias Wino atas dugaan tindakan pengancaman yang dilakukannya menggunakan senjata api laras pendek terhadap saudara kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi, Rabu (22/11/2023) di rumah WL (Terlapor), Jl. Arfak, Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Kuasa Hukum Wiro Limanow (WL), Arfan Poretoka, membenarkan pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya tersebut.

Demikian itu tertuang dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dilaporkan oleh pelapor berinsial TWL dalam Laporan Kepolisian, nomor : LP/B/239/XI/2023/SPKT/Papua Barat, tanggal 22 November 2023, tentang dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur didalam rumusan pasal 369 KUHPidana, menilai bahwa pihak kepolisian melalui jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah bekerja dengan baik dan profesional.

WL memenuhi panggilan Polda Papua Barat sekitar pukul 10.00 WIT. WL diperiksa oleh penyidik Polda Papua Barat selama sekitar 2 jam. Ia memberikan keterangan terkait dugaan ancaman yang dilakukannya terhadap TWL.

Meskipun bahwa kliennya WL sebagai Terlapor dalam dugaam kasus tersebut, namun Selaku Kuasa Hukum dari Wino Limanow (WL), pihak yang menjadi tergugat memuji profesionalitas penyidik Polda Papua Barat dalam menuntaskan kasus yang telah bergulir secara hukum di wilayah Polda Papua Barat tersebut.

Ini terbukti, agar kasus ini segera tuntas, selaku Kuasa Hukum terlapor, (WL) Arfan Poretoka menilai bahwa langkah prosedur penyelidikan yang dilakukan telah sesuai, dan terbuka untuk diketahui publik.

Sebab menurut dia, bahwa Dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api sebagaimana dimaksudkan oleh pelapor TWL, sudah tentu sebagai Pelapor mengharapkan kepastian hukum dan perlindungan.

Namun demikian, sebagai pihak terlapor WL, tentu punya ruang - ruang klarifikasi dan pembiktian terhadap sangkaan yang ditujukan berdasarkan aduan pihak Pelapor.

"Kita datang sebagai (terlapor) dan ini bentuk klarifikasi kita penyidik. Kita ucapkan terima kasih terhadap Polda Papua Barat, ini kami nilai prosesnya berjalan profesional dalam penanganan perkara ini. Dan kita yakini, penyidik akan melihat duduk perkara persoalan ini sudah tentu lebih jeli dan teliti. dan kami percaya Polda punya skema menyelesaikan perkara ini secara bijak dan berimbang demi hukum,"Ujar Arfan Poretoka selaku Kuasa Hukum (WL).

Dimana dalam klarifikasi tersebut, pihaknya sebut Arfan, telah memaparkan beberapa alasan dan jawaban terhadap apa yang dituntutkan kepada klienya WL (Terlapor), oleh TWL (Pelapor).

"Jadi dalam klarifikasi ini, sudah kita beberkan dan serahkan surat - surat resmi bukti kepemilikan senjata api klien kami. Dan memang tidak ada yang salah dalam kepemilikannya. Klien kami diperiksa sekitar 2 jam, dan hanya dicercai beberapa pertanyaan,"Tukasnya

Selanjutnya, terang arfan, kliennya lalu merunutkan penjelasan rentatan peristiwa yang telah terjadi, hingga oleh Pelapor TWL sebagaimana dalam keterangan laporannya menyebutkan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

"Jadi perlu diketahui, bahwa saat pelapor TWL saat itu datang ke rumah terlapor WL di daerah Rufei, Sorong, memang dalam keadaan marah juga. Dan saat itu hanya Klien kami hanya sebagai perlindungan diri saja. Namun dianggap dan nilai sebuah pengancaman. Sehingga kami percaya penyidik akan terus bekerja profesional menyelesaikan perselisihan ini,"Ujarnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, yang dikonfirmasi awak medi melalui Wadikrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A. Pandiangan, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan terjadinya tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan WL (terlapor) kepada TWL (pelapor) di wilayah Jl. Arfak, Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, oleh para penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.

AKBP Robertus A. Pandiangan mengatakan, bahwa saat ini kasus dugaan pengancaman menggunakan senpi di sorong masih dalam proses penyelidikan.

"Sebenarnya kasus ini merupakan masalah keluarga pelapor dan terlapor (adik dan kaka). Dimana terjadi pengancaman yang diduga menggunakan senjata api laras pendek. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan soal senpi dan perijinan penggunaan senpi tersebut, "Ucapnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya.

Penyelidikan menurut dia, baru dilakukan sebatas pemanggilan terhadap para Pelapor dan Terlapor. Nanti selanjutnya, penyidik akan langsung memanggil saksi-saksi lain untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi, atau pemicu terjadinya dugaan unsur tindak pidana tersebut.

Editor : Darul Mutaqim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network