Sebar Ujaran Kebencian, Seorang Pemuda di Jayapura Diamankan

Darul Muttaqin
HFA (29) saat berada di Mapolres Jayapura. Foto : Herawati

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Seorang pemuda berinisial HFA (29) diamankan pihak kepolisian lantaran telah menyebar ujaran kebencian melalui video siaran langsung di media sosial pada Jumat (29/12/2023) malam.

Video tersebut menjadi viral lantaran narasi yang disampaikan oleh HFA dinilai telah menyinggung suku tertentu terkait kericuhan yang terjadi di Jayapura.

Ratusan masyarakat kemudian mendatangi Mapolres Jayapura, Papua, Sabtu (30/12/2023). Masyarakat terutama yang berasal dari Sulawesi Selatan dibuat geram oleh aksi pelaku.

HFA yang juga berasal dari Sulawesi Selatan ini kemudian mendapatkan sanksi adat berupa pemukulan dari pemuka adat pilar Gowa saat berada di Mapolres Jayapura.

Masyarakat pun menuntut pelaku meminta maaf di depan publik dan menerima sanksi adat serta menjalani proses hukum.

Saat berada di Mapolres, HFA didampingi istri berinisial ENA yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jayapura.

Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Papua, Darwis Massi meminta warganya tetap tenang dan tidak terpancing emosi lantaran pelaku kini telah menjalani proses hukum.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network