KPU RI Diminta Usut Indikasi Suap Seleksi Anggota Komisioner KPU di Maluku

Gery Ngamel
Gedung KPU Maluku. Foto: istimewa

MALUKU, iNewsJayapura.id – Juru Bicara Forum Lintas Ormas-Okp Peduli Demokrasi Maluku Tenggara, Ronald Toatubun menyebut ada indikasi suap dalam Seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Maluku.

Dugaan suap oleh Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Maluku terhendus setelah Forum Peduli Demokrasi menerima informasi dari sumber terpercaya. Serta mencermati penetapan Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, tertanggal 13 dan 14 Januari 2024.

Menurut Jubir Ronald, dana suap yang diterima Timsel KPU Maluku berkisar Rp20-30 juta. Suap diterima dengan dalil balas budi.

“Disetor setelah namanya (calon yang lolos seleksi) diumumkan dengan dalil uang ucapan terima kasih,” kata Ronald dalam konfrensi pers di Langgur, Jumat (19/01/2024).

Selain praktek suap, Forum Peduli Demokrasi juga mengendus adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh Tim Seleksi Anggota KPU Zona Dua di sejumlah kabupaten. Tiga daerah diantaranya yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ronald membeberkan bahwa ada dua calon komisioner KPU yang diloloskan timsel adalah pengurus atau anggota partai politik.

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Aru, Timsel secara sadar meloloskan salah satu oknum tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020.

Sementara di Kabupaten Maluku Tenggara, lanjut kata Ronald, Timsel terindikasi kuat menerima suap berkisar Rp20-30 juta.

Atas dugaan temuan pelanggaran tersebut, Forum Peduli Demokrasi mendesak KPU RI segera melakukan investigasi mendalam kepada jajaran Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku.

Forum juga menuntut KPU RI membubarkan Timsel Anggota KPU Maluku, apabila ditemui tindak pelanggaran dalam proses seleksi Calon Anggota Komisioner KPU di Provinsi Maluku.

“Apabila terbukti dalam hasil investigasi KPU RI terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota zona 2, maka segerah ditindaklanjuti ke rana pidana sehingga ada efek jera,” pungkas Ronald.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network