MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, FDJS sebagai tersangka atas kasus penggelapan atau penyalahgunaan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Dinas Nakertrans Papua Barat tahun anggaran 2023.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (1/3/2024), sekira pukul 17.00 WIT berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan telah di temukan alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengungkapkan, FDJS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.
"Adapun peranan tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Harli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar memberikan keterangan pers usai penetapan tersangka FDJS. Foto : Adrian Kairupan.
Harli mengatakan, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih berdasarkan perhitungan akuntan publik. Namun demikian masih akan dikembangkan oleh penyidik.
"Nominal pastinya, kami akan libatkan akuntan publik atau pihak berwenang lagi untuk menghitung kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.
Harli mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, FDJS langsung ditahan di rumah tahanan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 20 Maret 2024.
Harli menegaskan, tim penyidik Kejati Papua Barat terus gerak cepat melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Dia pun meyakini masih ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana tersebut.
Editor : Sari
Artikel Terkait