PKS Jayapura Adukan Kecurangan Pemilu ke Gakumdu dan Bawaslu

Cornelia Mudumi
Ketua DPD PKS Kabupaten Jayapura, Ainurrofiq menunjukan surat aduan kecurangan Pemilu 2024. Foto : Cornelia Mudumi

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Menyikapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang sarat akan kecurangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Jayapura mengambil langkah hukum secara konstitusional dengan mengadu ke Gakumdu dan Bawaslu.

Ketua DPD PKS Kabupaten Jayapura, Ainurrofiq mengatakan, PKS sudah mengambil upaya hukum yang pertama melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPD dan KPU Kabupaten Jayapura ke Bawaslu provinsi Papua untuk ditindaklanjuti dugaan pasal yang dilanggar.

"Surat yang kami adukan telah diterima Gakumdu dan Bawaslu di Provinsi Papua dan kami juga telah terima hasil tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 026/LP/PL/ Prov/33.00/III/224  Hari Jumat (15/3)lalu," jelasnya.

Sementara itu, Caleg PKS DPRD Provinsi Papua Dapil Kabupaten Jayapura, Wagus Hidayat berharap Bawaslu dan Gakumdu bisa serius menindaklanjuti hal tersebut lantaran pelaporan tersebut tak hanya sampai disini, pihaknya akan serius menyikapi hal tersebut sampai tuntas.

Wagus mencontohkan, permainan penggelembungan suara dilakukan untuk partai Caleg lain suara ditambah dan ini sangat tidak rasional lantaran Wagus memiliki data yang akurat yang diperoleh di lapangan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan partai lain maupun pihak penyelenggara.

"Ini yang membuat kami menyikapi hal ini dan saya harap harus diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu, tidak boleh main-main," ujarnya saat mendampingi Ketua DPD PKS Kabupaten Jayapura, Ainurrofiq memberikan keterangan pers, di Sekretariat DPD PKS Sentani, Sabtu (16/3/2024).

Wagus menilai dalam Pemilu tersebut, ada kecurangan yang menyimpang memenangkan pihak tertentu, sehingga bisa mematikan demokrasi.

 "Kami yang ada di sini adalah bagian dari NKRI mempunyai hak dan kewajiban sama dalam menyukseskan Pemilu. Sehingga dalam mengawal masalah ini,kami sudah menyiapkan tim hukum dan sudah melaporkan kepada Bawaslu dan Gakumdu," kata Wagus.

Selain Wagus Hidayat, Ketua DPD PKS  Kabupaten Jayapura turut didampingi Caleg PKS DPRD Caleg DPRD Kabupaten Jayapura Dapil III Jasmadi dan Sekretaris PKS Kabupaten Jayapura, Andi Setiawan.


PKS Kabupaten Jayapura mengadu ke Gakumdu dan Bawaslu terkait kecurangan Pemilu 2024. Foto : Cornelia Mudumi

Adapun poin - poin yang diadukan ke Gakumdu dan Bawaslu yaitu :

1.Pelanggaran Administrasi pemilu pasal 460 ayat ( 1 ) meliputi terhadap tatacara dan, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. PKS menduga kuat ada tatacara, prosedur dan mekanisme yang tidak dilakukan oleh PPD dan KPU dalam tahapan.

2.Untuk Pidana pemilu PKS juga suda melaporkan ke Gakkumdu Provinsi Papua dugaan PKS pasal yang dilanggar Pasal 532 UU/7/2017.

3.PKS juga akan melaporkan DKPP secara Etik bagi penyelenggara pemilu dugaan pasal yang dilanggar.Pasal 8 prinsip mandiri peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network