JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo tengah menangani kasus penikaman oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Daerah Kabupaten Yahukimo bernama Yosep Pulung (55).
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi mengatakan kejadian berawal pada Kamis (04/04/2024) sekitar pukul 09.28 wit, beberapa siswa sedang bermain bola tepatnya di lapangan Bola belakang SD Negeri Dekai Jalan Seradala Distrik Dekai dan melihat ada dua pemuda yang menendang Korban yang memakai Kendaraan Roda dua.
“Korban Yosep terjatuh dan salah satu pemuda tersebut mengambil sebilah pisau dan menusuk Perut kanan korban,” ucap Kabid Humas, Kamis (04/04) malam.
Kemudian korban yang sementara tertikam Pisau berlari menuju Halaman SD Negeri guna meminta bantuan.
“Saksi yang melihat korban terjatuh dan meminta bantuan langsung melaporkannya ke Piket penjagaan Polres Yahukimo dan direspon cepat oleh personel dengan mendatangi TKP penikaman,” ungkap Kabid Humas.
Lebih lanjut, ia mengatakan korban langsung dibawa RSUD Dekai guna mendapat pertolongan medis.
“Setelah korban mendapatkan penanganan medis di RSUD Dekai, korban dirujuk ke Jayapura menggunakan pesawat Adven (NGI) sekitar pukul 11.20 wit, namun sayang nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan dari bandara ke rumah sakit Yauware Sentani,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto mengatakan personel gabungan Satgas Damai Cartenz 2024 dan Polres Yahukimo melakukan olah TKP dan melakukan penyisiran area sebagai upaya pengejaran pelaku serta mengamankan 2 (Dua) orang pemuda yang diduga tersangka ke Mako Polres Yahukimo.
“Kami berhasil mengamankan 2 (dua) pemuda yang diduga pelaku penganiayaan berat yakni berinisial EP (29) dan GS (22) dan membawa dua orang tersebut ke Mako Polres Yahukimo guna penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolres.
Adapun untuk barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain 1 (satu) bilah pisau dengan bercak darah, 1 (satu) buah robekan kain dengan bercak darah dan 1 (satu) buah dokumen inspektorat Kabupaten Yahukimo.
Editor : Damn
Artikel Terkait