BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura Berikan Perlindungan 153 Siswa dengan Masa 5 Bulan

Darul Muttaqin
BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Jayapura memberikan perlindungan kepada siswa/siswi SMK Negeri 1 Pariwisata. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - BPJS Ketenagakerjaan atau disebut juga BPJAMSOSTEK cabang Papua Jayapura memberikan perlindungan kepada siswa/siswi SMK Negeri 1 Pariwisata yang baru saja menjalankan program Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang.

Lebih lanjut dijelaskan, jumlah siswa yang magang kerja tahun 2024 yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura kurang lebih sebanyak 153 siswa dengan masa perlindungan 5 bulan.

Ditambahkan, sejumlah manfaat yang akan diperoleh dengan mendaftarkan siswa PKL sebagai BPJS Ketenagakerjaan antara lain mendapatkan dua jaminan JKK dan JKM.

Selain pekerja formal, dan informal, mahasiswa yang baru saja menjalankan program magang juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, pendaftaran mahasiswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.

"Saat melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang, tak menutup kemungkinan jika seseorang mengalami risiko yang tak diinginkan," kata Haryanjas Pasang Kamase.

Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp. 16.800, peserta bisa mendapatkan perlindungan saat bekerja di sebuah perusahaan.

"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa nyaman. Karena sudah ada yang menjamin jika sampai mengalami musibah. Namun, harapan kita tidak ada yang mengalami musibah. Dan tujuan praktik kerja lapangan ini terlaksana dengan baik,” tegas Haryanjas Pasang Kamase.

Olaf Malu selaku Kepala Seksi bidang Mutu dan Layanan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Papua menjelaskan “Yang menjadi anak-anak PKL ini adalah Aset Bangsa, oleh sebab itu mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan dari negara yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dalam melaksanakan tugas PKL itu mulai dari berangkat dari rumah sampai aktifitas PKL dan kembali lagi ke rumah itu semuanya dalam tanggungan negara.”

Adapun siswa magang yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan risiko kerja, mulai dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,- semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network