JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Distrik Asotipo, Distrik Maima dan Distrik Popukoba, di Aula Hotel Pilamo Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (19/07/2024).
Rapat pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga dan disaksikan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, KPU Kabupaten Jayawijaya dan para saksi partai politik.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengatakan bahwa dalam pembukaan sidang menyatakan PSU dan Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan ini bedasarkan keputusan mahkamah kostitusi, mesipun sudah melalui pelaksaan Pemilihan umum tahun 2024 ini setelah ditetapkan hasil pemilu ini ada beberapa pihak yang tak puas baik dari perseorangan maupun partai politik sehingga upaya yang ditempuh melalui MK
"Sesuai dengan amar putusan MK untuk DPR RI, DPRP Provinsi dan DPRD Kabupaten memerintahkan untuk melakukan PSU pada untuk calon anggota DPRD Jayawijaya, di Distrik Popukoba, DPRD Jayawijaya di Seluruh TPS distrik Asotipo dan PSU calon Anggota DPRPPapua pegunungan di Distrik Asotipo, Popukoba dan Maima serta melakukan perhitungan ulang surat suara untuk calon anggota DPRD Papua pegunungan di Distrik Gea Kabupaten Tolikara," pungkasnya.
Ia juga menambahkan untuk diketahui bersama rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi sesuai PKPU 5 tahun 2024, terdiri dari KPU Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Saksi partai Politik ditingkat Provinsi Papua Pegunungan.
"kita harapkan ada kerjasama yang baik dalam melaksanakan Pleno terbuka penghitungan suara hasil PSU di tiga distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya." Tutupnya sembari membuka rapat pleno terbuka.
Usai membuka kegiatan, rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi Penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Pegunungan pasca putusan MK yang dipimpin oleh komisioner KPU Devisi Hukum Ansar.
Dalam Pleno tersebut untuk hasil PSU sudah diterima para saksi parpol yang hadir, namun ada sedikit masalah nonteknis yang membuat adanya perubahan pada distrik yang tidak melaksanakan PSU, sehingga KPU Provinsi Papua meminta kepada KPU untuk menyesuaikan data yang dari hasil perhitungan sebelumnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait