TELUK BINTUNI, iNewsJayapura.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai politik (parpol), berbasis ahlussunnah wa jamaah, dalam perhelatan pilkada Teluk Bintuni, secara resmi telah menyerahkan dokumen model B1-KWK Kepada Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yohanis Manibuy - Joko Lingara (YO-JOIN).
Walau berstatus non seat, di Teluk Bintuni, namun Pasca putusan MK yang tertuang dalam putusan dengan Nomor: 60/PUU-XXII/2024, yang memberikan ruang kepada partai politik non seat hasil pileg 2024 untuk mengusung calon pilkada sendiri, membawa angin segar bagi sejumlah partai non seat, untuk tetap bisa tampil maksimal menentukan pilihannya sebagai partai pengusung.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Teluk Bintuni, Nuraeni, saat diwawancarai pada Kamis (22/08/2024), mengatakan, bahwa masuknya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung Paslon YO-JOIN, berkomitmen akan mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah.
PKB sendiri menilai Paslon Yohanis Manibuy - Joko Lingara merupakan pasangan nasionalis-religius dan memiliki modal politik kuat yang tidak dimiliki calon lain. nama sosok Yohanis Manibuy, nyatanya tidak pernah surut atau keluar dari sejumlah bursa elektabilitas lembaga survei.
Seperti diketahui, Paslon YO-JOIN sebelumnya telah menerima Persetujuan Parpol.KWK (B.1-KWK) dan Surat Keputusan dari sejumlah partai pengusung yang memiliki kursi DPRD, yakni Partai Perindo tiga (3) kursi, PPP empat (4) kursi, PAN satu (1) kursi, dan Golkar empat (4) kursi.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait