JAYAPURA, iNewsjayapura.id - Kasus dugaan surat keterangan (Suket) palsu dari Pengadilan Negeri Jayapura yang dilaporkan Samuel Fritsko Jenggu ke Polda Papua hingga 1 bulan ini, belum menemukan titik terang.
Untuk itu, Samuel Jenggu meminta Polda Papua untuk bijak dan lebih tegas lagi dalam menangani laporannya tersebut.
Bahkan, Samuel Jenggu mengancam akan melaporkan kepada Wakil Presiden RI. Apalagi, diketahui Wapres Gibran Rakabuming Raka telah membuka layanan pengaduan 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wakil Presiden.
"Kalau masalah ini tidak selesai di Polda Papua dalam waktu sesingkat-singkatnya. Mohon maaf, kita tahu bersama bahwa Wakil Presiden RI sudah membuka pengaduan masalah apa saja. Kalau tidak direspon secara cepat, saya akan melaporkan langsung ke Kantor Wakil Presiden. Mungkin awal saya membuat surat terbuka kepada Presiden, maka hari ini saya akan membuat laporan secara resmi, kalau tidak ditanggapi secara serius oleh Polda Papua. Terimakasih pak Kapolda," kata Samuel Jenggu, Selasa, 12 November 2024.
Samuel Jenggu menyampaikan terimakasih kepada Polda Papua dan jajaran yang telah merespon keluhannya. Hanya yang menjadi soal disini, sepengetahuannya kasus ini bukan pidana khusus tapi lebih ke pidana umum.
"Kenapa pidana umum? Pertama, saya bukan kontestan Pilkada, kedua, saya bukan tim sukses dan ketiga, saya bukan relawan dan saya bukan dari partai pengusung, bagian-bagian ini perlu dipisahkan," tandasnya.
Selain itu, lanjut Samuel Jenggu, dua surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura itu, akan digunakan untuk maju sebagai calon Anggota DPR Papua jalur pengangkatan. Tidak ada hubungannya dengan Pilkada, tidak ada hubungannya dengan KPU.
Sebab, pelaksana seleksi calon Anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu, dilakukan oleh Tim Pansel yang melibatkan akademisi, Kesbangpol, unsur adat dan lainnya, tidak melibatkan KPU dan Bawaslu.
Untuk itu, Samuel Jenggu meminta Kapolda Papua harus lebih tegas ambil kebijakan dan keputusan, harus dipilah mana pidana umum dan mana pidana khusus.
"Lihat di laporan saya tertanggal 12 Oktober 2024, disitu tidak melaporkan lembaga KPU atau oknum-oknum yang melakukan Pilkada dan lain sebagainya termasuk Bawaslu. Tidak ada yang saya lapor disitu, kecuali Pengadilan Negeri Jayapura. Kemudian, salah satu komisioner KPU," ujarnya.
"Kenapa di Pengadilan Negeri Jayapura, karena yang mengeluarkan Surat Keterangan itu adalah Pengadilan Negeri Jayapura. Ini bukan saya keluarkan sendiri. Barkode ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dan tidak mungkin pelakunya di luar Pengadilan Negeri Jayapura. Maka disitu saya laporkan bagian IT dan Posbakum dan juga salah satu komisioner KPU yang mengetahui bahwa ini terjadi pelanggaran KPU di saat pendaftaran, disaat melakukan perbaikan seharusnya KPU dan Bawaslu melihat ini," paparnya.
Untuk itu, kasus surat keterangan yang diduga palsu itu, harus jeli. Sebab, sudah jelas disaat menscan barkode ini, akan keluar nama orang lain. Bukan salah satu calon wakil gubernur dan ia heran dan mempertanyakan hal ini justru ditutupi.
"Bahkan sampai lewat PT TUN Manado hingga kami melakukan proses disana. Keputusannya 50:50, ada apa di Pengadilan? Permainan macam apa dimainkan di Pengadilan ini? Ini sangat tidak benar, karena merusak proses demokrasi dan merusak keadilan yang ada di republik ini," katanya.
Untuk itu, Samuel Jenggu meminta Kapolda Papua untuk lebih tegas mengambil keputusan, bila perlu dilakukan secepatnya, karena laporan itu dari 14 Oktober 2024. Terhitung sampai hari ini, sudah 1 bulan, namun proses itu terkesan tidak jalan.
Bahkan, Samuel Jenggu mengaku jika penyidik Polda Papua sudah memanggilnya beberapa kali. Dua kali Samuel Jenggu di BAP. "Dua kali saya di BAP soal laporan Kombo, soal laporan Kombo itu berbeda, saya dipanggil sebagai saksi. Tapi saya ini sebagai pelapor dan merasa dirugikan oleh oknum yang bersangkutan, dalam hal ini YB yang diduga memalsukan surat saya ini," tandasnya.
Untuk itu, mestinya Polda Papua lebih bijak dan tegas dalam mengambil keputusan ini, terutama penyelenggara pemilu, mereka ini sangat tahu, mengapa tidak bisa mengambil keputusan. Seharusnya di-TMS-kan.
Bahkan, sampai hari ini, Silon KPU masih mencatat nomor Samuel Jenggu. "Saya sampai hari ini saya scan barkode, saya tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura. Ini ada apa? Sudah berapa bulan. Jelas-jelas tidak ada keadilan di Kantor yang seharusnya menegakkan keadilan. Seharusnya, kepolisian juga seharusnya ikut menegakkan keadilan. Tetapi kenapa begitu. Mohon Kapolda, lebih tegas mengambil keputusan," pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait