JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia, sebagai satu satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus Mitra strategis pemerintah bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam, menegakan anggaran dasarnya dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin sebagai pedoman dan landasan utama organisasi.
AD/ART merupakan pedoman yang wajib di patuhi peraturan pengurus dan anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.
Sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku, seluruh tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan wajib di patuhi dan di jalankan dengan penuh integritas oleh para pengurus dan anggota. Pelaksana Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin di seluruh Indonesia juga menjadi bagian dari komitmen iniini, dan di laksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Pada tanggal 21 Mei 2021, secara sah telah di lakukan Muprov VII Kadin Provinsi Papua di Jayapura dan memilih Ronald Antonio Sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi PapuaPapua, masa bakti 2021-2026.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Ronald Antonia Menegaskan proses pemilihan ketua umum berjalan sesuai landasan hukum dan AD/ART Kadin.
"Kadin merupakan wadah, bagi seluruh pelaku usaha yang berlandaskan hukum dan aturan. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang di dasarian pada undang undang no. 1 Tahun 1989 serta keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022,"Kata Ronald.
Saat ini, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia telah melakukan tindakan inkonstitusional dengan mencoba membentuk kepengurusan tandingan Kadin Provinsi Papua. Sedangkan secara AD/ART dinyatakan bahwa pembentukan kepengurusan definitif hanya dapat dilakukan oleh Tim Formatur hasil Musyawarah Provinsi.
Kepengurusan definitif Kadin Provinsi Papua yang sah telah terbentuk melalui Muprov Kadin Provinsi Papua dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/050/DP/V/2021.
Dengan demikian, surat edaran yang menyatakan adanya pembentukan kepengurusan sementara (caretaker) pada Kadin Provinsi Papua merupakan pelanggaran dan tindakan yang tidak sah dan ilegal terhadap konstitusi Kadin.Tindakan inkonstitusional juga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia menyangkut pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin ProvinsiPapua Pegunungan, Kadin Provinsi Papua Tengah dan Kadin Provinsi Papua Selatan.Sedangkan, ketiga organisasi Kadin Provinsi tersebut tidak pernah dibentuk secara sah olehKadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyampaikan komitmen Kadin Indonesia maupun Kadin Daerah dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagai pedoman utama dalam seluruh proses organisasi. “Setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” kata Eka Sastra.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait