Menghadapi dinamika organisasi yang terjadi diluar Kadin Indonesia yang sah, terutama yang menyangkut perilaku dari organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia atau Kadin Provinsi, yang telah melakukan kegiatan-kegiatan tidak sah baik di Indonesia maupun diluar negeri.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berupaya secara bijak dan tidak konfrontatif untuk menjaga keutuhan dunia usaha di Indonesia, tetapi pihak yangmenamakan dirinya Kadin Indonesia senantiasa tidak beritikad baik dengan senantiasasecara terus menerus melakukan pelanggaran-pelanggaran Organisasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di Kadin setiap tingkatan.
Sehubungan hal tersebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil sikap dantindakan tegas sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, untuk menghindarkan kesusahandan kerancuan di kalangan dunia usaha dan masyarakat tentang eksistensi Kadin yangdidirikan oleh UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, yang menegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara sah oleh Munas yang diadakansesuai dengan AD/ART Kadin keppres 18/2022. Kadin Indonesia dan Kadin Daerah senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan,integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terusberkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah.
Tentang Kadin Indonesia Berdiri pada tahun 1968 dan ditetapkan berdasarkan hukum pada 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis Indonesia, termasuk kamar dagang yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Kadin Indonesia bertindak selaku suara sektor swasta dan menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan.
Misi Kadin Indonesia adalah untuk mendukungperkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara vital, berkelanjutan, dan adil. Jaringan KadinIndonesia yang mencakup 35 Kadin Provinsi dan 544 cabang distrik mewakili suara seluruh serikat bisnis meliputi semua sektor relevan dari ekonomi Indonesia. Bermitra dengan lembaga pemerintahan kunci, Kadin Indonesia merupakan mitra aktif dalam reformasi bisnis dan ekonomi. Kadin Indonesia adalah titik kontak pertama bagi perusahan asing dan membuka pintu menuju sektor swasta di Indonesia yang dinamis.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait