Saya tetap menulis untuk membuka mata semua orang di Tanah Papua dari Sorong-Merauke dan juga di seluruh Indonesia tentang kejahatan dan pelanggaran serius yang disebut kejadian luar biasa ialah tidak ada pemilihan di 8 distrik Kabupaten Mamberamo Raya. Kejahatan dan pelanggaran ini dilakukan secara sistematis, terstruktur, masif, meluas dan kolektif.
Kejadian Luar Biasa dan Kasus Khusus di 8 Distrik kabupaten Mamberamo Raya terlihat ada konspirasi dan pembiaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dan rovinsi.
Konspirasi, diskriminatif dan pembiaran yang luar biasa dan sistematis dan terstruktur ini terbukti juga dengan sikap Ketua KPU Provinsi Papua menskors rapat pleno dan perintahkan jemput paksa Rio yang merupakan pengimput data Distrik Jayapura Selatan.
"Sekarang siapkan mobil, cari pengawal polisi atau petugas keamanan jemput Rio di rumah atau dimana pun bawa ke ruang rapat, dan sementara saya skorskan rapat ini selama 1 jam".
Lalu pertanyaannya ialah:
( 1) Dimana sikap tegas Ketua KPU Provinsi Papua tentang kasus luar biasa di Kabupaten Mamberamo Raya?
(2) Apakah ini dikategorikan konspirasi, diskriminasi dan kejahatan sistematis dan terstruktur?
(3) Apakah ini disebut kasus pembiaran dan bersifat sengaja untuk meloloskan calon gub Papua dengan cara yang kotor dan tidak terpuji?
Kasus luar biasa lain juga terjadi di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen para saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 02 diintimidasi dan diusir dari tempat pemungutan suara (TPS).
Saya harap kejahatan ini semua harus dibongkar supaya seluruh rakyat Papua mengetahui dan pada saat Mahkamah Konstitusi mempelajari dan mengetahui dan memutuskannya rakyat Papua tidak kaget dan tidak membuat reaksi berlebihan.
Saya yakin, Paslon Gubernur dan Wagub nomor 02 Mathius-Aryoko pasti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka menurut analisa saya akan terjadi empat kemungkinan besar, yaitu:
(1) MK bisa menggugurkan dan membatalkan suara dari Kabupaten Mamberamo Raya, maka Benhur-Yermias, calon gubernur nomor urut 1, meraih 269.970 suara atau 50,7 persen juga ikut berpengaruh.
Konsekwensi dibatalkan dan digugurkan suara Kabupaten Mamberamo Raya, maka calon gubernur nomor urut 2, Mathius-Aryoko, yang meraih 262.777 suara atau 49,3 persen bisa berbalik arah dan kembali pada kemenangan Hari H 27 November 2024 paslon Gub dan wagub nomor 02 berdasarkan Quick Count yang dinyatakan MARI-YO sebagai pemenang Hari H.
(2) MK akan memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 8 distrik di Kabupaten Mamberamo Raya dengan transparan dan demokratis, dan diawasi oleh tim independen yang kredibel dan dipercaya.
(3) MK bisa perintahkan periksa KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan KPU Provinsi kalau kasus 8 Distrik Kabupaten Mamberamo Raya adalah konspirasi, diskriminasi dan kejahatan bersifat khusus. Pemberhentian KPU Kabupaten dan KPU Provinsi kalau ditemukan pembiaran kasus ini secara sistematis.
(4) MK menerima perolehan suara pasangan nomor urut 01 sebanyak 269.970 suara atau 50,7 persen sebagai Gubernur Papua periode 2024-2029 dengan mengabaikan masalah serius di Kabupaten Mamberamo Raya.
Pertanyaan tentang kasus serius pemilihan gubernur di 8 distrik Kabupaten Mamberamo Raya yang paling memusingkan dan menjadi pintu terbongkarnya kejahatan ini sebagai berikut:
1. Apakah semua logistik Pilgub sampai di 8 distrik?
2. Apakah semua 8 distrik rakyat memilih sendiri di TPS?
3. Ataukah atas nama 8 distrik dicoplos oleh beberapa orang tanpa melibatkan masyarakat Kabupaten Mamberamo Raya?
3. Apakah ada saksi calon gubermur nomor urut 01 dan 02 di TPS dan menjadi saksi dan tanda tangan berita acara pemilihan secara bersama-sama?
4. Ataukah saksi hanya dari salah satu calon gubernur Papua periode 2024-2029?
5. Siapa yang menginput data laporan C Hasil dan D Hasil dan apakah ada saksi dari dua calon Gubernur dan wakil Gubernur?
Kita berdoa dan bekerja supaya keadilan diperjuangkan dan kebenaran ditegakkan.
Oleh : Dr. A.G. Socratez Yoman I Penulis merupakan Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua
Editor : Sari
Artikel Terkait