JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Sebanyak 3 orang warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jayapura Kota dalam kasus penyalahgunaan Narkoba selama tahun 2024.
“Di tahun 2024 ini ada 37 orang kami tetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, 3 orang diantaranya WNA asal PNG dan 34 orang lainnya WNI,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon kepada wartawan saat refleksi akhir tahun di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (30/12/2024).
Kombes Mackbon menjelaskan, dari 37 orang yang ditetapkan tersangka 35 laki-laki dan 2 orang perempuan, dari kasus yang ditangani Polresta Jayapura Kota selama tahun 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba terjadi penurunan.
Dimana tahun 2023 menetapkan sebanyak 65 tersangka diantaranya, 7 orang WNA dan 58 orang WNI. “Tahun 2023 tersangka laki-laki sebanyak 59 orang dan tersangka perempuan sebanyak 6 orang,” jelas Kombes Mackbon.
Sementara barang bukti yang diamankan selama tahun 2023 diantaranya, sabu sebanyak 5 kass dengan total 47,43 gram, Ganja sebanyak39 kasus dengan total berat 30.530,7 gram, Psikotropika sebanyak 1 kasus dengan total 150 butir, minuman local sebanyak 3 kasus dengan total 124,8 liter.
Sedangkan untuk tahun 2024 sebanyak 4 kasus dengan total berat 413, 59 gram, ganja sebanyak 21 kasus dengan total berat 25.282,41 gram, minuman local sebanyak 2 kasus dengan jumlah 12 liter, sedangkan untuk kesehatansebanyak 5.992 butir.
Editor : Darul Mutaqim
Artikel Terkait