JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Papua meminta pemerintah mencabut izin perusahaan sawit yang tidak beroperasi.
Ketua GAPKI Cabang Papua, Tulus Sianipar mengungkapkan, cukup banyak perusahaan sawit yang mengantongi perizinan, tetapi tidak beroperasi.
“Yang sudah dua tahun sejak diberikan izin tetapi tidak beroperasi harus dicabut karena sangat membebani, menyandera kepemilikan lahan, perusahaan lain yang lebih berpotensi mengembangkan industri sawit tidak bisa masuk lantaran terhalang oleh perusahaan yang tidak produktif tersebut,” ucap Tulus di Jayapura, Kamis (13/3/2025).
Tulus bilang, di wilayah Papua termasuk daerah otonomi baru, sesuai data statistik Ditjen Perkebunan tahun 2022, luas areal kebun sawit mencapai 251.864 hektar, meliputi 190.122 hektar di Papua atau 7,8 persen perkebunan sawit raya dan 61.742 hektar di Papua Barat.
“Produksinya 843.748 ton CPO per tahun. Di Papua meliputi 743.748 ton, dan Papua Barat sebanyak 9.890 ton. Tanah Papua masih cukup luas dan masih berpotensi untuk mengembangkan industri sawit,” ujarnya.
Dia pun berharap agar perusahaan sawit yang belum menjadi anggota GAPKI, khususnya di wilayah Papua, agar segera bergabung.
“Baru 9 dari 20 perusahaan yang menjadi anggota, karena kita menempatkan diri sebagai mitra pemerintah, maka yang belum menjadi anggota diharapkan segera bergabung agar bisa bersama memajukan Papua,” ucap Tulus.
Industri sawit mendukung ekonomi Indonesia. Pada 2022 lalu, industri sawit mampu menghasilkan devisa sebesar 39,7 juta dolar Amerika atau setara Rp600 triliun.
Editor : Sari
Artikel Terkait