5 ASN Diberhentikan, Pemkab Yahukimo Ambil Langkah Tegas Tegakkan Disiplin

Paul Karma
Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli saat menyerahan sk pemberhentian PNS kepada Sekda Yahukimo Redison Manurung untuk di tindak lanjuti. (Foto: Paul Karma)

YAHUKIMO, iNews.id — Pemerintah Kabupaten Yahukimo resmi memberhentikan lima aparatur sipil negara (ASN), dua di antaranya secara hormat atas permintaan sendiri, sementara tiga lainnya diberhentikan karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, dalam apel bersama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Kamis (10/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yahuli membacakan berita acara penyerahan Surat Keputusan Bupati terkait pemberhentian para ASN tersebut. Dua ASN yang diberhentikan dengan hormat diketahui berprofesi sebagai dokter, masing-masing bertugas di Puskesmas Holuwon dan Puskesmas Silimo.

“Saat ini mereka tidak lagi aktif, padahal sebelumnya telah diberi izin untuk mengambil spesialis di luar Papua. Setelah selesai, mereka tidak kembali namun tetap menerima gaji dan insentif. Hal ini tidak etis,” tegas Didimus Yahuli.

Sementara tiga ASN lainnya diberhentikan dengan tidak hormat. Salah satu di antaranya masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), merupakan pegawai di dinas pertanian dan perikanan, dan satu berstatus sebagai dokter di RSUD dekai sementara satu ASN merupakan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah absen dari tugas selama lima tahun.

Menurut Bupati Yahuli, tindakan pemberhentian ini bukan bentuk pemecatan sepihak, melainkan akibat dari ketidakhadiran dan ketidakpatuhan para ASN terhadap kewajiban sebagai abdi negara. "Secara alami, mereka telah mengundurkan diri dengan tidak lagi melaksanakan tugas selama bertahun-tahun. Sehingga kalau yang bersangkutan sudah tidak mau lagi bekerja masa kita harus bayar gaji apalagi Ini uang negara, bukan uang pribadi," ujarnya.

Bupati Yahuli juga menyampaikan bahwa apabila ada pihak yang merasa keberatan, Pemkab Yahukimo siap menghadapi proses hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun ia menegaskan, ASN yang tidak mengabdi selama lebih dari lima tahun, secara prinsip, sudah bukan lagi bagian dari pemerintahan.

Sebagai penutup, Bupati Yahuli mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan keputusan ini sebagai peringatan. “Kamu jangan berpikir seperti bupati, tetapi para ASN harus berpikir bagaimana anak aman, istri aman, asap dapur tetap mengepul, dan rumah tangga damai. Karena sesungguhnya surga kecil yang jatuh ke dunia itu adalah keluarga,” pungkasnya.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network