JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan visa non-haji. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menyampaikan peringatan ini dalam konferensi pers harian di Media Center Haji (MCH), Jakarta.
"Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi," ujar Fauzin di Jakarta, Senin (05/5/2025).
Fauzin menekankan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa seperti ziarah, kerja, maupun turis tidak dapat digunakan untuk tujuan berhaji.
"Siapa pun yang tertangkap berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan," tegasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait