JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pemerintah Provinsi Papua melalui La'tor UPPD Samsat Sentani telah melakukan bebas denda pajak dan diskon pokok pajak kendaraan 5 persen hingga 40 persen.
Pemberlakuan bebas denda pajak dan diskon pokok pajak kendaraan berlaku dari tanggal 13 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala UPPD Samsat Sentani Johanes W. R. Hegemur mengatakan pelaksana Program relaksasi kebijakan Gubernur Papua itu tentang bebas denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor.
"Program ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya yang dilakukan yaitu pembebasan denda pajak, jadi ini untuk pertama kalinya di papua, secara khusus di Sentani adanya diskon pokok pajak yang berlaku untuk kendaraan dua tahun atau lebih," Ujar Johanes.
Setiap Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon pokok kendaraan bermotor sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.
Selain itu diberikan diskon pokok pajak sebesar 40 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar mutasi masuk Antar Provinsi atau daftar kendaraan plat luar.
Johanes mengungkapkan, animo masyarakat dalam membayar pajak cukup tinggi hanya saja terkendala karena lokasi Kabupaten Jayapura yang cukup luas.
Dikatakan, loket pembayaran pajak hanya tersedia di Sentani dan Distrik Nimbokrang sehingga wilayah yang biasanya terlayani di Sentani dan sekitarnya.
"Kita terjangkau hanya di wilayah Sentani dan sekitarnya. Di Taja, Yapsi. Masyarakat disana juga kesulitan karena akses yang jauh. Kita juga belum ada loket pembayaran pajak disana," ujarnya ketika di temui di Kantor Samsat di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Rabu (11/6/2025).
Hegemur menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah melayani 80 orang dengan nilai pembayaran 80-100 juta setiap harinya atau 39,73 persen.
"Dibanding tahun lalu jumlahnya bervariasi. Biasanya kalau ramai seminggu sebelum penutupan denda baru ramai," ujarnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait