Cegah Gangguan Kamtibmas, Satuan Narkoba Polresta Hunting Pedagang Miras Ilegal

Fredy Nuboba
Satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 4 pemilik miras, beserta barang bukti. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Jaga dan pelihara kondusifitas Kamtibmas, satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan hunting atau penertiban para pedagang minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal atau tak berijin di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Rabu (18/6/2025) sekira Pukul 22.00 WIT.

Kegiatan yang dilakukan merupakan atensi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, guna mewujudkan Kota Jayapura yang aman, damai dan nyaman untuk beraktifitas.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut, Kamis (19/6/2025) siang.

AKP Febry menerangkan, Kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman merupakan tanggung jawab semua pihak, namun Polri juga hadir selaku pengemban tugas pokok pelayanan kepada masyarakat wajib mewujudkan hal tersebut.

"Seperti kita ketahui bersama, dimana miras atau alkohol ini merupakan sebagian besar pemicu terjadinya tindak pidana atau gangguan Kamtibmas, begitu juga halnya dengan fatalitas terjadinya kecelakaan disaat pengendara dalam keadaan pengaruh miras," ungkap AKP Febry.

Lebih lanjut kata AKP Febry, untuk itu pihaknya atas perintah Bapak Kapolresta tertibkan para pedagang miras yang tak berijin, yang biasanya beraktifitas di sepanjang jalan raya / jalan Poros Entrop dengan kalimatnya "Ada-ada".

"Giat yang kami lakukan berlangsung kurang lebih sekitar dua jam, berhasil mengamankan 4 pemilik miras, beserta barang bukti berbagai jenis atau merk dalam kemasan botol maupun kaleng dengan total 54 minuman beralkohol. Semuanya langsung kami bawa ke Mapolresta Jayapura Kota," jelas Kasat.

Pria lulusan Akademi Kepolisian tersebut juga menambahkan, untuk para pemilik minuman tersebut sementara diambil langkah-langkah Kepolisian atas perbuatannya, sementara barang bukti miras dibuatkan surat tanda terima untuk selanjutnya diamankan dan dilanjutkan dengan pemusnahan sesuai petunjuk Bapak Kapolresta Jayapura Kota.

"Kedepan, kami juga akan upayakan untuk lebih maksimal dan meningkatkan lagi upaya penertiban perdagangan miras tak berijin dengan sandi ada-ada di wilayah Kota Jayapura, semua ini demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Jayapura," tutup Kasat Resnakoba Polresta AKP Febry Pardede.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network