JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram, siang tadi diserahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jum'at (3/10).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SY tersebut.
AKP Febry mengatakan, SY alias Simi diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 23 / VII / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 3 Juli 2025 telah dinyatakan lengkap / P.21.
"Jadi, karena berkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ungkap AKP Febry.
Lebih lanjut kata AKP Febry, tersangka SY kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Samuel Heros Berhitu, untuk proses penuntutan di Sidang Pengadilan.
"Atas perbuatannya, SY alias Simi terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait