JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pemerintah Provinsi Papua melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) kepada masyarakat di lima wilayah pembangunan yang ada di kota jayapura.
Kegiatan Sosialisasi itu berlangsung di Distrik Jayapura Utar, tepatnya di Aula Rektor Universitas Yapis Papua, Senin, (13/10/2025).
Hadir dalam kegiatan itu mewakili Gubernur Papua oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan pembangunan, Cyfrianus Mambay sekaligus membuka secara resmi Pelaksanaan Sosialisasi Perda dan pergub.
Pada kesempatan itu Cyfrianus Mambay mengatakan, ada sejumlah Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur, hal ini selalu di buat di tingkat kabupaten dan kota di provinsi Papua. Tentunya tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini yaitu sebagai pedoman pengarah tatah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga Peraturan Perda dan pergub ini menjadi arah yang harus di lakukan.
"Satpol PP sebagai institusi bagaimana mengawal dan menegakan bersama institusi penegakan hukum yang lain, untuk itu sebanyak apapun Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, tetapi tidak pernah di implementasikan , itu akan menjadi percuma dan akan menjadi arsip atau hanya tertulis di catatan saja", ujarnya.
Dirinya menambahkan, oleh karena itu setiap Peraturan daerah maupun Peraturan Gubernur harus terus dilakukan sosialisasi kepada kalangan masyarakat agar mereka paham dan mengerti fungsi dan tujuan dari Perda dan pergub.
"Jadi Perda dan Pergub hadir bukan membatasi kebebasan, melainkan untuk mengatur, menata serta memastikan bahwa setiap warga papua dapat hidup damai dan tertip", tambahnya.
Sementara itu bertempat di Distrik Muara Tami, Senin, (20/10/2025), Zet Alex Awak salah satu pemateri yang juga merupakan pelaksana harian (PLH) Kepala Peningkatan Kapasitas kerja sama Damkar Satpol PP mengatakan, sejak tahun 2016 Peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban ini di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi, kemudian penjabarannya oleh pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada, untuk menjaga tatanan kehidupan masyarakat, agar nyaman dan tertip, sehingga masyarakat bisa melakukan hak aktivitas dengan baik dan tidak melanggar hak aktivitas masyarakat yang lain.
"Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur ini saya kira sangat penting skali untuk di sampaikan kepada masyarakat, agar setiap warga negara yang tinggal di papua ini bisa mengetahuinya bahwa ini hak saya, dan tidak mesti melanggar hak orang lain, karena ada aturan yang telah membatasi kaitan untuk bisa menjalankan fungsi dan tugas sebagai masyarakat papua", jelasnya.
Kegiatan sosialisasi Perda dan pergub itu di lanjutkan di Distrik Jayapura Selatan, Abepura, Heram, dan Distrik Muara Tami.
Di kesempatan yang sama Omri Imanuel Rumbino Selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekertaris Satpol PP Papua Usai Menutup Seluruh Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang telah dilaksanakan selama satu minggu yakni 13 Oktober hingga 20 Oktober 2025 memberikan apresiasi karena kegiatan sosialisasi tersebut boleh berjalan dengan melibatkan 250 Masyarakat yang ada di lima wilayah pembangunan di Kota Jayapura.
Tentunya Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam menegakan setiap kebijkan yang telah ditetapkan melalui Perda dan Pergub. Peraturan ini bukan sekedar dokumen hukum, tetapi merupakan instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertip dan berkeadilan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah provinsi Papua untuk memastikan bahwa setiap aturan yang telah disahkan dapat dipahami, dijalankan dan ditegakan dengan baik oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, maupun masyarakat luas.
"Meningkatkan kesadaran hukum, bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana mereka mengetahui hak dan kewajiban terhadap penerapan implementasi peraturan daerah, dan tentunya untuk mencegah pelanggaran di masyarakat, tentu kita harapkan untuk mereka bisa menghindari sangsi - sangsi dari Perda dan Pergub, kami juga sangat berhadapan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat mendukung penegakan peraturan daerah, dan tentunya diharapkan hasil dari sosialisasi kepada masyarakat terhadap produk hukum, dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dimana memerintah memberikan ruang yang baik sehingga masyarakat bisa memahami dan menjaga daerah ini dengan aman,” jelas Omri.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait