MIMIKA, iNewsJayapura.id - Buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial DWR alias Iwan, yang dilaporkan di lima kepolisian daerah (Polda), berhasil ditangkap jajaran Polres Mimika. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/X/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 2 Desember 2025.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan, tersangka diamankan setelah melalui proses penyelidikan dan pemantauan intensif oleh tim penyidik. Penangkapan dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Kabupaten Banten, pada 8 Desember 2025.
“Perkara ini terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka pada periode Oktober 2023 hingga Januari 2024,” ujar AKBP Billyandha saat konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Jumat (12/12/2025). Additionally he was accompanied by Kasatreskrim AKP Rian Oktaria dan Kanit I Pidum Ipda Achmad.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak melakukan pembayaran atas bahan bangunan yang telah digunakan dalam proyek konstruksi yang dikerjakannya sebagai kontraktor.
“Tersangka mengerjakan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika dengan menggunakan bahan ready mix K-250 milik korban. Setelah bahan diantarkan dan pembangunan selesai, tersangka tidak melakukan pembayaran,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1.958.750.000, karena material ready mix yang digunakan tidak pernah dilunasi.
Selain perkara di Mimika, tersangka Iwan diketahui juga dilaporkan di sejumlah wilayah hukum lain, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (dua laporan polisi), serta masing-masing satu laporan di Polda Bali, Polda Bangka Belitung, dan Polda Aceh.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi. Setelah proses hukum di Mimika selesai, tersangka akan diserahkan dan menjalani proses hukum lanjutan di polda-polda lain yang juga menangani laporan terhadap yang bersangkutan,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa, di antaranya proyek pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, RS Bhayangkara Denpasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Satpas SIM Polda Metro Jaya, hingga pekerjaan E-Drive dan E-Avis di Polda Aceh, serta proyek pembangunan di Polda Bangka Belitung.
Dalam keterangannya, tersangka Iwan berdalih tidak mampu membayar kewajiban kepada para korban karena adanya kesalahan perhitungan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) perusahaannya.
“Salah hitungnya di RAB, sehingga keuangan perusahaan tidak mencukupi,” ungkap Iwan.
Meski demikian, tersangka mengaku akan berupaya menyelesaikan seluruh kewajiban dan kerugian yang dialami para korban.
Atas perbuatannya, tersangka DWR alias Iwan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional serta memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
