Terbongkar! Pabrik Miras Ilegal Rumahan di Dok VIII, Polisi Sita 105 Liter Balo dan Stim

Cornelia Mudumi
Seorang pria berinisial RN, yang diketahui memproduksi dan menjual miras ilegal dari rumahnya diamankan. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik produksi sekaligus peredaran miras tradisional ilegal jenis Balo dan Stim di wilayah Jayapura Utara

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025) pagi.

AKP Febry menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 15 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Dok VIII, Distrik Jayapura Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN, yang diketahui memproduksi dan menjual miras ilegal dari rumahnya.

“Pelaku memanfaatkan kediamannya sebagai tempat produksi miras ilegal jenis Balo dan Stim yang kemudian diedarkan ke masyarakat,” jelas AKP Febry.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi miras, antara lain kompor, pipa suling, jerigen, serta perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan 100 liter miras Balo siap edar dan 5 liter miras Stim yang baru selesai diproduksi.

Atas perbuatannya, pelaku RN kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP, terkait peredaran barang yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

AKP Febry menegaskan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak kriminalitas.

“Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap produksi maupun peredaran miras ilegal yang meresahkan warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal di lingkungannya.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting guna menciptakan Kota Jayapura yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas AKP Febry.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network