Saksi di lokasi kejadian yakni seorang pria berinisial E.A. Sementara itu, kerugian material akibat kecelakaan tunggal tersebut diperkirakan mencapai Rp30.000.000.
Petugas Sat Lantas Polres Jayapura yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengamanan lokasi, mencatat identitas korban dan saksi, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan guna penanganan lebih lanjut.
AKP Robertus Rengil juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tidak mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
