Pihak kepolisian juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar serta apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika.
“Untuk harga, satu paket ganja diduga bisa dijual sekitar Rp1 juta, namun hal itu masih kami dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Kasat juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Pencegahan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum seperti polisi atau BNN, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban,” katanya.
Para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
