JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura dalam waktu semalam yakni pada Sabtu dini hari (7/3), dengan total barang bukti mencapai 666 gram dan berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, di Jayapura, Sabtu (7/3), mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sekitar tengah malam di tiga lokasi berbeda yang tercatat dalam laporan polisi (LP) nomor 11, 12, dan 13.
“Pengungkapan yang kami lakukan dini hari tadi ada tiga kasus berbeda. Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti ganja dalam berbagai kemasan,” kata Febry.
Ia menjelaskan pada LP nomor 11 polisi mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial JY dan KSS di Jalan Kopi, wilayah Jayapura Selatan, dengan barang bukti 19 paket ganja siap edar seberat sekitar 250 gram.
Sementara pada LP nomor 12, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial MW yang kedapatan menguasai satu plastik besar berisi ganja dengan berat sekitar 15,76 gram.
Selanjutnya pada LP nomor 13, polisi menangkap seorang warga negara asing asal Papua Nugini yang menguasai 29 paket ganja dalam plastik besar dengan berat sekitar 400 gram.
“Untuk LP 12 dan LP 13 pengungkapan dilakukan di kawasan Pasir 2, Jayapura Utara,” ujarnya.
Menurut AKP Febry, total barang bukti ganja yang disita dari ketiga kasus tersebut mencapai sekitar 666 gram. Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran ganja di Kota Jayapura masih cukup memprihatinkan.
“Dalam satu malam saja kami bisa mengungkap tiga kasus di lokasi berbeda. Ini menunjukkan bahwa Kota Jayapura masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika jenis ganja,” katanya.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan sumber barang berasal dari wilayah perbatasan Papua Nugini yang kemudian dibawa ke Kota Jayapura untuk diedarkan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar serta apakah para pelaku juga merupakan pengguna narkotika.
“Untuk harga, satu paket ganja diduga bisa dijual sekitar Rp1 juta, namun hal itu masih kami dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Kasat juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Pencegahan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum seperti polisi atau BNN, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban,” katanya.
Para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
