KDRT Berujung Maut, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Cornelia Mudumi
Pelaku KDRT Berujung Maut Diserahkan ke Jaksa. Foto/Ist

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Proses penegakan hukum terhadap kasus ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kami berharap penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses peradilan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kasat AKP Laurens Wayne.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya peristiwa serupa.



Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network