Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat gabungan langsung melakukan langkah cepat berupa pengamanan wilayah, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
“Petugas langsung melakukan evakuasi korban, mengamankan lokasi, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi, dan mendalami informasi di lapangan. Saat ini penyelidikan intensif terus dilakukan bersamaan dengan peningkatan patroli dan pengamanan di sejumlah titik rawan,” jelas AKBP Andria.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum berat.
“Setiap aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, terukur, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Satgas Ops Damai Cartenz terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan guna menjamin stabilitas keamanan.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan informasi penting kepada pihak keamanan,” ujarnya.
Pelaku kekerasan bersenjata dapat dijerat dengan ketentuan pidana berat, termasuk ancaman hukuman penjara jangka panjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
