Ia menambahkan bahwa pemeriksaan laboratorium forensik ini merupakan tindak lanjut dari kejadian yang terjadi di Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, pada 14 April 2026.
“Polres Tolikara akan terus melaksanakan proses penyidikan secara profesional melalui pembuktian ilmiah dan prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap fakta secara objektif,” tambah Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Tolikara akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, modern, dan terpercaya demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor : Darul Muttaqin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
