JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Menyikapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya penerapan pemeriksaan pajak kendaraan di seluruh SPBU mulai 1 Juli dengan sanksi tertentu, Polresta Jayapura Kota menegaskan bahwa informasi tersebut belum ditetapkan sebagai aturan maupun kebijakan resmi, baik dari pihak Kepolisian maupun Pemerintah Daerah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut bukan merupakan aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian maupun Pemerintah Daerah. Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi tanpa dasar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," tegas Kapolresta KBP Fredrickus, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, apabila terdapat kebijakan atau regulasi baru yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun penegakan hukum, maka pemerintah dan instansi terkait akan menyampaikannya secara resmi atau mensosialisasikan melalui saluran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
