Di sisi lain, PT Kristalin Ekalestari menyatakan tetap berkomitmen menjalankan program pelestarian lingkungan dan pemberdayaan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan. Program tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
"Kami bersama tim hukum menyambut baik pengawasan dan pendampingan dari pemerintah selama proses ini berlangsung," pungkas Andito.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
