Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah meja berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Pelaksanaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dengan pengawalan personel Unit Reskrim Polsek Muara Tami. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
