MERAUKE, iNewsJayapura.id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Muting melaksanakan patroli dialogis sekaligus razia peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Kampung Seed Agung, Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga 11.30 WIT tersebut dipimpin langsung Kapolsek Muting Iptu Melkianus Bunga, bersama personel Polsek Muting.
Razia tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan lokasi produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis sopi di Kampung Seed Agung.
Sekitar pukul 09.30 WIT, tim patroli tiba di sebuah rumah yang berada di Ujung Jalu I, Kampung Seed Agung, yang diduga menjadi lokasi produksi dan penjualan miras jenis sopi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Muting berhasil mengamankan 15 botol minuman keras jenis sopi ukuran 600 mililiter.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi miras lokal, yakni dua buah panci berukuran 35 liter, dua ember plastik biru berukuran 40 liter yang berisi air rendaman bahan dasar pembuatan miras, dua batang bambu sebagai alat penyuling, serta empat meter plastik yang digunakan dalam proses penyulingan.
Kapolsek Muting, Iptu Melkianus Bunga menjelaskan bahwa bahan rendaman yang berada di dalam ember serta bahan yang masih dalam proses pemasakan langsung dimusnahkan di lokasi.
Sementara itu, terhadap terduga pemilik atau pembuat miras lokal tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk proses pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan kegiatan produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
