Dua orang yang diamankan yakni berinisial TAP alias opan (19) dan FCB (20). Sementara dua nama lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan terhadap keterangan para pelaku serta mencari dan mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para pelaku beserta barang bukti kemudian akan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan di wilayah Kota Jayapura akan terus dilakukan penindakan secara tegas dan terukur. Hal ini sebagai komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Jayapura.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
