JAYAPURA, iNewsJayapura.id - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan dokter praktek perorangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah mengatakan, selain menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dengan menunjukan E-KTP, maka peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
‘’BPJS Kesehatan secara bertahap mulai mengurangi pencetakan KIS fisik dan giat mengedukasi masyarakat untuk lebih mengutamakan penggunaan KTP jika perlu mengakses layanan di fasilitas Kesehatan,’’ kata Djamal, Selasa (17/1/2023).
Ia mengatakan bahwa kemudahan layanan akses ini dapat di manfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan untuk mempermudah masyarakat yang lupa membawa kartu JKN ataupun yang tidak bisa menunjukan kartu KIS Digital.
‘’Cukup menunjukan identitas berupa NIK/ E-KTP dan peserta tidak perlu menyertakan fotocopyan lainnya untuk mendapat layanan kesehatan” ujar Djamal.
Djamal pun mengapresiasi kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mendukung layanan ini. Ia berharap, dengan adanya akses layanan seperti ini dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN.
“Kepada seluruh peserta JKN untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” ucapnya.
Editor : Sari