KAIMANA, iNewsJayapura.id – Bupati Kaimana, Freddy Thie mendorong beberapa usulan program terkait Kampung Sadar Hukum. Menurutnya, telah ada usulan untuk Kampung Trikora menjadi Kampung Sadar Hukum, kemudian usulan kedua untuk Kota Pisang.
‘’Kota Pisang dipilih karena terkenal dengan pohon pisang raksasa, dan usulan ketiga kebijakan terkait pembangunan UKK di Kaimana, diharapkan dapat dilaksanakan,’’ kata Bupati saat melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman, di ruang rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan bahwa Pemkab Kaimana akan fokus pada kekayaan intelektual, bukan hanya berupa barang, namun juga minuman dan makanan agar dapat didaftarkan menjadi kekayaan intelektual khas Kaimana sebelum kabupaten lain.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menanggapi usulan tersebut dan akan memberikan bantuan agar segera terealisasi Desa/Kampung Sadar Hukum.
Bantuan lainnya yang akan diberikan oleh Kemenkumham Papua Barat berupa peningkatan kearifan lokal seperti tumbuhan yang khas dari kabupaten tersebut dan menjadikan Kaimana sebagai Kota Ramah HAM.
‘’Kemenkumham juga akan membantu proses hukum di daerah, dan mengupayakan kabupaten tersebut mendapat penghargaan menjadi kabupaten ramah HAM,’’ ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenkumham siap membantu badan hukum perseroan dan perseorangan, dengan biaya murah dan proses cepat.
Adapun syarat umum untuk masuk dalam Kampung Sadar Hukum, pertama, desa atau kampung telah memenuhi pembayaran PBB 90 persen atau lebih, kedua, tidak terdapat Perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kemudian, ketiga, rendahnya kasus narkoba dan kriminalitas, dan keempat, tingginya kesadaran warga akan kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Editor : Sari