KAIMANA, iNewsJayapura.id - Pemerintah daerah kabupaten Kaimana melalui bupati Freddy Thie menghadiri rapat sidang panitia pertimbangan lanform (PPL) retribusi tanah T.A 2023 bersama Badan Pertanahan Nasional Kaimana di ruang rapat kantor bupati (31/10/2023).
Dalam rapat tersebut, Bupati Freddy menyampaikan gelar rapat tersebut dalam rangka untuk menindaklanuti SK Bupati No. 592/41/III/2023 yang ditandatangani pada 08 Maret 2023 berkaitan dengan tanah yang nantinya diterbitkan dalam satu SK.
Disamping itu, dirinya menekankan pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kepastian terkait dengan status kepemilikan tanah masyarakat.
“Tanah-tanah yang belum disertifikasi ini segera disertifikasi supaya ada kepastian berkaitan dengan status tanah tersebut”, pungkas Bupato Freddy.
Karena baginya, dengan kejelasan status tanah masyarakat, akan memberikan kemudahan dan membantu masyarakat itu sendiri.
“Sudah tentu ketika tanah ini telah disertifikasi, ini sangat menguntungkan bagi masyarakat sendiri. Baik dalam upaya kalau nanti sebagai jaminan atau sebagai modal untuk menbuka usaha”, tambahnya.
Bupati sangat berharap agar pihak BPN dan seluruh OPD memberikan perhatian terkait dengan status tanah masyarakat ini dengan segera.
“Saya berharap agar kegiatan ini menjadi komitmen kita bersama baik sebagai pimpinan OPD, Forkopimda serta pihak BPN Kaimana. Sehingga masyarakat bisa mendapat sertifikat berkaitan dengan status tanah mereka”, imbuhnya.
Editor : Damn