JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seorang pria berinisial JF (17).
JF ditangkap di Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (1/2/2023) pukul 04.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Rahadian membenarkan penangkapan tersebut.
Oscar mengatakan, pelaku JF ditangkap lantaran adanya laporan warga yang mencurigainya. Tim Resmob yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi ada sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga kuat merupakan hasil curian digunakan tidak memakai kunci kontak oleh terduga pelaku.
"Tim Resmob Numbay yang dipimpin Aiptu Ade Serosero merespon informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan di seputaran Entrop,’’ kata Oscar.
Dari hasil pemeriksaan awal, JF mengakui bahwa motor tersebut baru saja dicuri diseputaran Jalan Jeruk Nipis Kotaraja Distrik Abepura pada 31 Januari 2023 sekitar Pukul 11.00 WIT.
Pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mematahkan setang motor lalu menyalakan dengan cara sambung kabel, kemudian membawa motor tersebut keluar ke arah Entrop.
Oscar mengungkapkan bahwa pelaku merupakan spesialis curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas) dan jambret yang sudah pernah ditahan di Polsek Abepura pada Januari lalu, namun sudah di selesaikan secara kekeluargaan.
Kini pelaku JF bersama barang bukti telah diserahkan ke Mapolsek Abepura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Sari