get app
inews
Aa Read Next : Kasat Narkoba Polresta Ajak Jama'ah Masjid Al-Askar Sharing Kamtibmas

Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sentani, Dibekuk Polres Jayapura

Selasa, 07 Februari 2023 | 15:04 WIB
header img
Pelaku II (24) (tengah) penculikan anak di Sentani, di Tangkap Polres Jayapura selasa (7/2/23). Foto : Cornelia Budumi/iNewsJayapura.id

SENTANI, iNewsJayapura – Polres Jayapura adakan Konferensi Pers di halaman Mapolres Doyo Baru, selasa, (7/2/23) siang, mengungkap kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di Kota Sentani baru-baru ini.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, mengatakan kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di Sentani, kamis (26/1/23) telah terungkap dan pelakunya berinisial II (24) sedangkan korbannya MNA (12).

"Pelaku II (24) berhasil kami tangkap tadi malam di rumahnya yang berada di Kampung Puay Sentani Timur, kasus percobaan penculikan ini terjadi saat korban pulang dari mengaji dan turun dari Taxi (angkot) di depan Kantor Distrik Sentani, mata jalan keluar pasar baru. Saat hendak masuk ke pasar, pelaku menghampiri korban dan mengajaknya berjalan kaki hingga samping SD Angkasa jalan Kemiri. Dengan iming - iming mengajak makan di rumahnya, dimana pelaku sempat membelikan korban air minum, sesampainya disamping SD Angkasa pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak - semak namun korban menolak hingga berteriak minta tolong," ungkap Kapolres panjang lebar.

Lanjut Kapolres "korban yang berteriak membuat pelaku panik hingga membuat pelaku mencekik dan memukul korban namun korban berhasil melarikan diri. Korban yang keluar dari semak - semak kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga mata jalan Tabita. Akibat perbuatannya tersebut korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung, motifnya korban hendak melakukan pencabulan, diketahui pelaku memiliki seorang istri," tambahnya.

Saat ini pelaku II (24) sudah mendekam di Rutan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Editor : Herawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut