JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring menegaskan tidak mentolerir dua oknum TNI Pratu MS dan Prada MS yang kedapatan memiliki 77 butir amunisi ilegal.
‘’TNI tidak akan mentolerir siapapun terlebih anggota yang memiliki atau menyimpan amunisi tanpa izin,’’ kata Danrem dalam siaran pers, Kamis (9/2/2023).
Danrem mengatakan, masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu tujuan kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami hal ini. Apakah ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Pratu MS dan Prada MS merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya. Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” ujarnya.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.
Dari data yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap dua prajurit ini berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa. LK kemudian mengaku elah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Mendapat info tersebut, tim gabungan TNI-Polri memeriksa Pratu MS dan Prada MS. Dari hasil pemeriksaan didapat 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya.
Editor : Sari