JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Anggota DPR Papua, Hengky Bayage menyoroti tindakan represif aparat keamanan saat kerusuhan terjadi di Sinakma Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Kamis (23/2/2023).
‘’ Tindakan yang bersifat menekan (represif) sangat melanggar hukum di Republik Indonesia. Hal ini tidak sesuai dengan KUHP Pasal 13 tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia ayat a,b dan c,’’ ujar Hengky melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).
KUHP Pasal 13 ayat a,b dan c yang berbunyi memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sebut Hengky, tidak diimplementasikan oleh aparat keamanan saat menangani amuk massa di Wamena.
‘’Tindakan mereka tidak benar, sehingga proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan,’’ kata Hengky yang juga Sekretaris Komisi V DPR Papua ini.
Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D.Fakhiri menegaskan telah meminta anggotanya untuk lebih tenang menghadapi situasi tersebut.
Dia juga telah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk ke lokasi kejadian guna melakukan evaluasi secara menyeluruh pola penanganan yang menyebabkan terjadi kerusuhan.
Diketahui, amuk massa di Sinakma Wamena terjadi pada Kamis (23/2/2303) yang dipicu informasi hoaks tentang penculikan anak. Saat proses negosiasi, tiba-tiba warga yang berkumpul di lokasi menyerang personel kepolisian.
Untuk membubarkan kelompok massa, polisi melepaskan tembakan peringatan. Bukannya membubarkan diri, massa terus menyerang aparat keamanan dan membakar sejumlah ruko dan bangunan di sekitarnya.
Dari kejadian ini, 11 orang meninggal dunia, 23 orang luka-luka dan 18 personel kepolisian teluka akibat lemparan batu dan panah. Tak hanya itu, 2 ruko, 13 rumah dan kendaraan lainnya ikut dibakar massa.
Editor : Sari