JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id – Koalisi Pemenangan Jhon Martin menggelar konferensi pers, Sabtu (14/12/2024) untuk menyampaikan langkah-langkah strategis pasca putusan KPU Kabupaten Jayawijaya terkait hasil Pilkada 2024. Dihadiri oleh Ketua Koalisi Pemenangan Fred Hubi, Ketua Jaringan Relawan Banua Bupati (JRBB) Festus Menasye Asso, Ketua Milenial Jhon Martin Wakol Yelipele, Ketua Relawan Kaki Abu John Matuan, serta Ketua Relawan Perempuan Jhon Martin Margaretha Wetipo, konferensi pers ini menegaskan komitmen tim dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.
Fred Hubi menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/12/2024). Dengan nomor perkara 282/PHPU, gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran serius terkait penggabungan suara yang dinilai melanggar UU Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kami tidak sedang melawan KPU atau kandidat lain. Ini adalah langkah untuk mencari kebenaran dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Kami percaya MK akan memutuskan berdasarkan keadilan,” ungkapnya.
Fred Hubi juga mengimbau para pendukung Jhon Martin di 40 distrik dan 328 kampung untuk tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum.
Ketua JRBB, Festus Menasye Asso, menekankan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari upaya mempertahankan demokrasi yang sehat. Ia menyerukan agar masyarakat tetap menjaga situasi Pilkada yang aman, damai, dan kondusif.
“Babak kedua dari perjalanan kita adalah di ranah hukum. Kami menghormati mekanisme negara, di mana hukum adalah panglima tertinggi. Kami percaya, siapa pun yang melanggar aturan akan diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Festus.
Ia juga menambahkan bahwa gugatan ini menjadi pembelajaran penting agar proses Pilkada ke depan semakin transparan dan adil.
Wakil dari Milenial Jhon Martin, Wakol Yelipele, menyoroti penyimpangan sistem noken dalam Pilkada 2024. Menurutnya, penggabungan suara antar pasangan calon di tingkat PPD dan KPU bertentangan dengan prinsip sistem noken yang seharusnya dijalankan di tingkat TPS atau PPS.
“Kami telah melihat bagaimana penggabungan suara dilakukan secara terang-terangan. Ini melanggar aturan dan merugikan kami. Oleh karena itu, kami telah mendaftarkan gugatan ke MK untuk memastikan kebenaran,” jelasnya.
Dengan proses hukum yang berjalan, Koalisi Jhon Martin optimistis Mahkamah Konstitusi akan memutuskan berdasarkan keadilan, membuka jalan untuk masa depan demokrasi yang lebih baik di Jayawijaya.
Editor : Darul Mutaqim