get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusaha di Papua Terima 2 BPKB Mobil Miliknya Pasca Ditahan Adira Finance 6 Tahun

Aliansi Anti Korupsi dan BEM Uncen Demo Tuntut Johannes Rettob Ditahan

Rabu, 26 April 2023 | 12:43 WIB
header img
Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih saat melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. (Sumber Foto : Istimewa/Tim iNewsJayapura.id)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih kembali menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Rabu (26/4/2023).

Pantauan media ini, masa menggelar aksi di halaman kantor PN Jayapura sembari berorasi masa juga membentangkan spanduk berisi tuntutan terhadap terdakwa kasus koruspi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika Johannes Rettob.

Dalam orasinya, Muru Wenda mengatakan, alasanya pihaknya menggelar aksi untuk menuntut segera lakukan penahanan terhadap terdakwa Plt.Bupati Mimika Johannes Rettob.

"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan," ujar Wenda.

Menurutnya, jika Pengadilan urung juga  mengeluarkan surat penahanan, maka seolah penengakan hukum terjadi tebang pilih atau tidak adanya asas keadilan.

"Tindakan tersebut sudah terlihat melecehkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Segera tangkap dan tahan," tegasnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan (Koorlap) Demonstrasi Alfred Pabika menegaskan, kasus Plt.Bupati Mimika Johannes Rettob ibarat berjalan diatas karpet merah. Menurutnya, hal ini dilihat dari penegakan hukum Tipikor terhadap orang Papua, yang langsung dilakukan penahanan, sementara non Papua tidak.

"Kami heran, masa pejabat Papua yang lainya jika tersangkut kasus korupsi langsung ditahan, sementara Plt.Bupati Mimika ibarat diberikan karpet merah," tegasnya.

Pihaknya minta dengan tegas untuk segera Pengadilan Negeri Jayapura keluarkan surat penahanan terhadap Plt.Bupati Mimika Johannes Rettob.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut