get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Waris Tingkatkan Pengamanan Pada Ibadah Minggu di Beberapa Gereja Jelang Perayaan Nataru

Dua Tersangka Penyalahgunaan Obat Diproses Hukum, BBPOM : Gunakan Obat Psikotropika Berbahaya

Rabu, 17 Mei 2023 | 17:59 WIB
header img
Kepala BBPOM Jayapura Mojaza Sirait saat memberikan keterangan pers. (Sumber Foto : Tim iNewsJayapura.id)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Penindakan Balai Besar POM Jayapura, bersama Korwas Polda Papua berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan ilegal berjenis Psikotropika di Kota Jayapura dan Biak Numfor.

Dua orang, masing-masing berinisial FZ beserta barang bukti berupa 27 butir Obat Jenis Psikotropika terdiri dari Alprazolam, Xanax, Valdimex (di Kota Jayapura) dan pelaku berinisial SB beserta barang bukti 995 Tablet Obat tanpa ijin edar mengandung Triheksifenidil atau yang biasa disebut Pil Koplo (di Kabupaten Biak Numfor).

Kepala BBPOM Jayapura Mojaza Sirait dalam keterangannya mengatakan, penggagalan peredaran obat berbahaya tersebut dilakukan selama Triwulan 1 Tahun 2023 dan saat ini kedua kasus tersebut telah diproses hukum.

"Kedua perkara tersebut masing-masing telah sampai pada Tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik BBPOM di Jayapura kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Biak,"kata Mojaza, Rabu 17/5/2023).

Dijelaskan, untuk Tersangka FZ dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1987 tentang Psikotropika, yaitu Barang siapa secara sengaja tanpa hak memiliki dan/atau membawa Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah

Sedangkan Tersangka SB, dikenakan Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik Kefarmasian, dengan ancaman hukuman denda 100 Juta Rupiah.

"Penyalahgunaan obat atau penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya ataupun masyarakat secara luas,"jelasnya.

Dikatakan, peredaran obat Psikotropika di Papua  khususnya di Kota Jayapura bukan kali saja, melainkan ditahun sebelumnya juga sudah dilakukan penindakan. Modus operandi para pelaku adalah membeli secara online.

"Jadi modusnya secara online, kasus sebelumnya juga  online, dan nama pemesanan khusus kalangan mereka sendiri yang tahu. Ini sistem pembelian putus, jadi begitu di tracking penjualnya sudah tidak ada. Pelaku juga merupakan orang lama, dan proses hukum ini supaya yang bersangkutan berhenti dari obat-obatan itu,"ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan obat jenis Psikotropika tersebut, selain kerusakan ginjal, dan fatalnya dapat mengakibatkan kematian.

"Obat-obatan tersebut mengakibatkan ketergantungan atau ketagihan bagi penyalahguna obat dan untuk mendapatkan efek samping obat, dosis penggunaannya harus ditingkatkan terus menerus, sehingga pada kondisi tertentu seorang pengguna akan mengalami kerusakan pada ginjalnya, dan bahkan dapat menyebabkan kematian bagi penggunanya,"jelasnya.

Efek lain yang sama dengan narkotika pada umumnya adalah efek Halusinogen dan perubahan perilaku pengguna, dan ini berbahaya.

"Sehingga dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain,"katanya.

Balai Besar POM Jayapura akan terus melakukan pengawasan peredaran obatobatan ilegal di Papua. Pemberantasan obat ilegal ini merupakan bagian dari upaya Balai Besar POM Jayapura untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan penggunaan obat-obatan yang salah.

"Balai Besar POM Jayapura menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama jika obat tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwenang,"ucapnya.

"Kami sampaikan terimakasih kepada Polda Papua yang telah membackup kami dalam penanganan perkara-perkara ini, termasuk perkara sebelum-sebelumnya,"pungkasnya.

Editor : Darul Mutaqim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut