Pedagang Baju Impor Bekas di Manokwari Minta Pemerintah Bijak dan Arif

MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Pedagang baju bekas impor alias cakar bongkar, di Manokwari, mengaku keberatan dengan langkah pemerintah indonesia melarang aktivitas thrifting.
Salah satu pedagang baju bekas impor di Manokwari, Lisi (37th) misalnya. Dia berharap, pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Menurut dia, aktivitas jual beli baju bekas impor yang telah ditekuninya selama 3 tahun terakhir pasca munculnya wabah Pandemi Covid-19, diakui memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perputaran ekonomi, secara khususnya bagi dia Masyarakat yang bergerak di sektor swasta.
Sisi lain, cukup banyaknya permintaan pasar akan pakaian bekas (cakar bongkar,red), terang Lisi, membuat dirinya menjadi salah satu pelaku usaha yang menjatuhkan pilhan menekuni usaha baju impor bekas tersebut.
Untuk kebutuhan barang, dia dapatkan dari jalur distribusi wilayah Bandung, Jawa Barat, yang kemudian dikirimkan melalui jalur laut masuk ke Manokwari, Papua Barat.
"Saya sudah berdagang ini tiga tahun terakhir ini sejak 2019. Saya dapat barang dari Bandung. Permintaan pasar akan kebutuhan baju cakar bongkar atau bekas ini di Manokwari cukup menjanjikan, makanya kami minta Pemerintah juga bisa adil dan bijaksana, tolong lihat kami pelaku usaha kecil juga ini,"Ucap Lisi, salah satu pedagang baju bekas di Manokwari, Rabu (28/6/2023).
Menyinggung ketegasan Pemerintah akan pemusnahan barang bukti baju bekas impor oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan belum lama ini, Lisi menuturkan bahwa dampak tersebut sempat dirasakannya.
"Waktu ada instruksi itu kami sempat berdampak akan kepenuhan permintaan barang. Karena waktu itu barang saya sempat di tahan. Padahal kita ini sudah bayar di Pabean. Makanya kedepan kami harap ada kebijakan pemerintah mungkin ada perda begitu buat kami di daerah. Karena tentu kami tekuni usaha ini juga demi demi kelangsungan hidup,"Tukasnya
Terpisah, salah satu Masyarakat Ibu Felly yang mengakui telah sepuluh tahun terakhir membeli pakaian bekas impor alias cakar bongkar ini berpendapat sangat disayangkan bilamana pemerintah mengambil kebijakan yang bersikukuh secara sepihak.
Menurut Felly, untuk sebagaian Masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah, mereka andalannya adalah produk pakaian bekas alias cakar bongkar karena di samping kualitas bagus, harga murah, dan sangat terjangkau serta mudah ditemui.
"Saya sendiri sudah sepuluh tahun beli dan gunakan pakaian cakar bongkar ini. Jadi harapannya jangan sampai dimatikan,"Papar dia.
Sementara terkait kebijakan Pemerintah akan pentingnya melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagaimana dituangkan dalam pasal 35 ayat (1) huruf D undang - undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, diakuinya sejauh yang ia kenakan tidak ada masalah. Dan diakui, bahwa pakaian bekas yang dibelinya tidak langsung digunakan, melainkan telah melalui proses sterilisasi.
"Setidaknya kalau beli pakaian di cakar bongkar lebih terjangkau, ketimbang beli ditoko. Selain itu baju yang kami beli setelah pulang tidak langsung dipakai, tapi kemudian kami cuci dulu, rendam dengan air panas, pastinya ini disterilkan terlebih dahulu,"Tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.
Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75/M-DAG/PER/10/2015 tentang Pengendalian Impor Barang Bekas Tertentu. Tujuannya adalah melindungi produsen dalam negeri dan mencegah barang bekas yang tidak layak masuk ke Indonesia.
Editor : Damn